Senin, 03 Desember 2012

ART Hippmih Jakarta




ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDRAGIRI HILIR JAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah Pemuda Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Indragiri Hilir atau keturanan asli Indragiri Hilir yang berdomisi di Jakarta yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

Pasal 2
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada HIPPMIH Jakarta

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

1.       Anggota Biasa
a.       Setiap Pemuda Pelajar Mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi HIPPMIH Jakarta.
b.      Anggota HIPPMIH Jakarta harus berasal dari daerah Indragiri Hilir dan mempunyai KTP Indragiri Hilir.
2.       Anggota Keh ormatan
a.       Dianjurkan dan ditetapkan oleh pengurusdan diketahui oleh penasehat
b.      Menyetujui Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga HIPPMIH Jakarta

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4


Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri
3.       Diberhentikan
4.       Tidak berdomisili di Jakarta atau pindah daerah dalam waktu yang tidak ditentukan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5
Hak Anggota

1.       Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
2.       Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran ataupun pertanyaan secaralisan maupun tertulis melalui rapat ataupun diluar rapat.
3.       Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan saran ataupun usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 6
Kewajiban Anggota

1.       Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HIPPMIH Jakarta
2.       Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi organisasi
3.       Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
4.       Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIPPMIH Jakarta yang sesuai dengan AD dan ART.
5.       Setiap anggota berkewajiban membayar uang iuran anggota.

BAGIAN V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

Anggota dapat diberhentikan jika:
1.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD dan ART HIPPMIH Jakarta
2.       Melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi
3.       Mengajukan permohonan pengunduran diri.

BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 8

1.       Dalam keadaan tertentu anggota HIPPMIH Jakarta dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus
2.       Pengurus HIPPMIH Jakarta dapat merangkap jabatan pada organisasi lain dengan tidak melalaikan tugas yang diemban pada pada organisasi HIPPMIH Jakarta


BAGIAN VII
SANGSI ANGGOTA

Pasal 9

1.       Sangsi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugiakan atau mencemarkan nama baik organisasi atau atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
2.       Sangsi dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan atau bentuk lainnya yang ditentukan oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 10
Status

1.       Musawarah besar merupakan musyawarah tinggi organisasi
2.       Musawarah besar diadakan satu tahun sekali
3.       Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat 1

Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang

1.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus lama
2.       Meninjau dan mengesahkan AD dan ART
3.       Memilih ketua umum baru

Pasal 12
Kepengurusan

1.       Ketua umum di pilih melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.       Masa jabatan ketua umum satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
3.       Susuna pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang

Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus

1.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
3.       Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
4.       Terdaftar sebagi anggota biasa

5.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus dapat diberhentikan apabiala:
1.       Merugikan dan mencemarkan nama baik HIPPMIH Jakarta
2.       Melanggar AD/ART HIPPMIH Jakarta
3.       Tidak dapat menjalankan program kerja yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan komponennya selama tiga bulan terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
4.        Menyatakan mengundurkan diri

BAB III
USAHA

Pasal 15

Usaha kedalam merupakann suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup HIPPMIH Jakarta

Pasal 16

Usaha keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang, instansi-instansi atau badan-badan yang berada diluar HIPPMIH Jakarta

BAB IV
LAMBANG

Pasal 17

Lambang HIPPMIH Jakarta secara keseluruhan mencerminkan perjuangan untuk mencapai cita-cita atau tujuan yang mulia dalam menghadapi tantangan zaman dari berbagai segi kehidupan
Pasal 18

Lambang HIPPMIH Jakarta berbentuk bulat yang berisi:
1.       Lancang kuning berwarna kuning
2.       Buku berwarna kuning
3.       Pohon kelapa berwarna hijau tua
4.       Tulisan dan garis nyata berwarna hitam




BAB V
KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan HIPPMIH Jakarta berasal dari Pemerintah Daerah Indragiri Hilir dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VI
KEPUTUSAN DAN PERUBAHAN

Pasal 20
Keputusan

1.       Keputusan diambil untuk musyawarah dan mufakat
2.       Bila poin 1 tidak tercapi maka diadakan voting

Pasal 21

Perubahan ART ini hanya bisa dilakukan melalui MUBES dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang terdaftar

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Setiap anggota HIPPMIH Jakarta wajib mengetahui AD dan ART ini setelah ditetapkan dan wajib mentaatinya

Pasal 23

Hal-hal yang belum jelas dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan ART melalui MUBES

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 24

ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagai mana mestinya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar