Senin, 03 Desember 2012

AD Hippmih Jakarta



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDRAGIRI HILIR JAKARTA
Priode 2011-2012

MUKADDIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yang terhimpun dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (HIPPMIH) Jakarta, menyadari sebagai generasi  penerus yang mempunyai tanggung jawab terhadap perwujudan daerah Indragiri Hilir sebagai negeri bermartabat, berdaulat sejahtera, cerdas dan mampu berperan dalam membangun masyarakat Indragiri Hilir yang memiliki marwah, beradab, adil dan makmur.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yang berdomisili di Jakarta, merupakan suatu masyarakat yang hidup dalam suasana kekeluargaan, untuk itu perlu dibina kesatuan dan persatuan yang harmonis, selain itu Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yng berdomisili di Jakarta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyrakat Indragiri Hilir yang berada di daerah, bahkan mempunyai beban moral tersendiri untuk berjuang dan membaktikan diri untuk pencerahkan daerah Indragiri Hilir Khususnya baik secara pribadi maupun kolektif dengan mengedepankan intelektual. Sehingga terciptanya masyarkat civil societi dan baldatun toyibun wa rabbun ghafur di Indragiri Hilir.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat tercapai berkat usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan berkat Tuhan Yang Maha Esa, maka dengan ini Pemuda Pelajar dan mahasiswa Indragiri Hilir yang berdomisili di Jakarta mengikat diri dalam satu wadah organisasi yang berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:







BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir Jakarta,
disingkat HIPPMIH Jakarta.

Pasal 2
WAKTU

HIPPMIH Jakarta didirikan pada hari minggu tangga 14 bulan juli tahun 1997

Pasal 3
KEDUDUKAN

berkedudukan di Jakarta.

BAB II
Pasal 4
Azaz

HIPPMIH Jakarta berazazkan pancasila dan UUD 1945 serta prinsip kedaerahan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kepatutan.

BAB III
SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Sifat

HIPPMIH Jakarta besifat kedaerahan, kekeluargaan, dan sosial kemasyarakatan

Pasal 6
Tujuan

HIPPMIH Jakarta bertujuan mewujudkan generasi muda Indragiri Hilir yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, beramal, sehingga menjadi insan intelektual yang memiliki komitmen, berwawasan dan bertanggung jawab moral terhadap daerah Indragiri Hilir dalam cita-cita masyarakat adil dan makmur.

Pasal 7
Usaha

1.      Membina generasi muda yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa
2.      Menghimpun, menjalin silaturrahmi dan komunikasi serta wahana pemberdayaan organisasi HIPPMIH Jakarta.
3.      Mengembangkan potensi dan kreasi keilmuan, sosial, budaya, dan kewirausahaan
4.      Menjalin dan membina hubungan kekeluargaan yang harmonis sesama anggota dan masyarakat Indragiri Hilir baik yang ada di jakarta maupun di daerah
5.      Mempelopori tradisi intelektual dikalangan Pemuda, pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir demi percepatan daerah.
6.      Berperan aktif dalam pembangunan daerah Indragiri Hilir khususnya dan pembangunan nasional umumnya.
7.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
Status
HIPPMIH Jakarta dan sekitarnya adalah organisasi Pemuda, Pelajar, Mahasiswa yang berasal dari daerah Indragiri Hilir yang berdomisili di Jakarta.
Pasal 9
Fungsi

HIPPMIH Jakarta dan berfungsi sebagai organisasi kekeluargaan dan berperan dalam pembangunan daerah Indragiri Hilir.

Pasal 10
Peran

HIPPMIH Jakarta dan sekitarnya berperan sebagai organisasi control social dan motor perubahan sosial (social control and agent of social change) kearah yang lebih baik.






BAB V
Keanggotaan

Pasal 11

1.      Yang dapat menjadi anggota HIPPMIH jakarta adalah Pemuda Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Indragiri hilir yang berdomisili di Jakarta.
2.      Anngota HIPPMIH tediri dari:
a.      Anggota Biasa
b.      Anggota Kehormatan.

BAB VI
 KEKUASAAN, KEPEMIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan

Kekuasaan berpegang pada Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

Pasal 13
Kepemimpianan

1.      Kepemimpinan organisasi di pegang oleh Badan Pengurus Harian (BPH)
2.      Untuk membantu Badan Pengurus Harian (BPH) dibentuk bidang-bidang pembantu organisasi.

Pasal 14
Struktur Oganisasi

Struktur organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari Pelindung, penasehat dan pengurus organisasi.





BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 15
Keuangan dan Harta Benda

1.      Keuangan dan harta benda HIPPMIH Jakarta dikelola dengan prinsip transparasi, bertanggung jawab, efektif, efesien dan bertanggung jawab.
2.      Keuangan dan harta benda HIPPMIH Jakarta diperoleh dari sumbangan atau iuran anggota, bantuan Pemerintan Daerah (PEMDA) Indragiri Hilir, serta usaha-usaha lain yang halal dan bersifat tidak mengikat secara individual maupun keanggotaan.

BAB VII
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Amandemen Anggaran Dasar

Amandemen Anggaran Dasar HIPPMIH Jakarta dalam rangka penyempurnaan dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) HIPPMIH Jakarta.

Pasal 17
Pembubaran

Pembubaran pengurus HIPPMIH jakarta dapat dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dan disetujui oleh 2/3 sejumlah yang hadir dalam musyawarah tersebut.

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar HIPPMIH Jakarta.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDRAGIRI HILIR JAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah Pemuda Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Indragiri Hilir atau keturanan asli Indragiri Hilir yang berdomisi di Jakarta yang memenuhi persyaratan keanggotaan.

Pasal 2
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada HIPPMIH Jakarta

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

1.       Anggota Biasa
a.       Setiap Pemuda Pelajar Mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi HIPPMIH Jakarta.
b.      Anggota HIPPMIH Jakarta harus berasal dari daerah Indragiri Hilir dan mempunyai KTP Indragiri Hilir.
2.       Anggota Keh ormatan
a.       Dianjurkan dan ditetapkan oleh pengurusdan diketahui oleh penasehat
b.      Menyetujui Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga HIPPMIH Jakarta

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4

Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri
3.       Diberhentikan
4.       Tidak berdomisili di Jakarta atau pindah daerah dalam waktu yang tidak ditentukan


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5
Hak Anggota

1.       Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
2.       Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran ataupun pertanyaan secaralisan maupun tertulis melalui rapat ataupun diluar rapat.
3.       Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan saran ataupun usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 6
Kewajiban Anggota

1.       Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HIPPMIH Jakarta
2.       Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi organisasi
3.       Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
4.       Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIPPMIH Jakarta yang sesuai dengan AD dan ART.
5.       Setiap anggota berkewajiban membayar uang iuran anggota.

BAGIAN V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

Anggota dapat diberhentikan jika:
1.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD dan ART HIPPMIH Jakarta
2.       Melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi
3.       Mengajukan permohonan pengunduran diri.

BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 8

1.       Dalam keadaan tertentu anggota HIPPMIH Jakarta dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus
2.       Pengurus HIPPMIH Jakarta dapat merangkap jabatan pada organisasi lain dengan tidak melalaikan tugas yang diemban pada pada organisasi HIPPMIH Jakarta




BAGIAN VII
SANGSI ANGGOTA

Pasal 9

1.       Sangsi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugiakan atau mencemarkan nama baik organisasi atau atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
2.       Sangsi dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan atau bentuk lainnya yang ditentukan oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 10
Status

1.       Musawarah besar merupakan musyawarah tinggi organisasi
2.       Musawarah besar diadakan satu tahun sekali
3.       Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat 1

Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang

1.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus lama
2.       Meninjau dan mengesahkan AD dan ART
3.       Memilih ketua umum baru

Pasal 12
Kepengurusan

1.       Ketua umum di pilih melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.       Masa jabatan ketua umum satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
3.       Susuna pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang

Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus

1.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
3.       Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
4.       Terdaftar sebagi anggota biasa

5.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus dapat diberhentikan apabiala:
1.       Merugikan dan mencemarkan nama baik HIPPMIH Jakarta
2.       Melanggar AD/ART HIPPMIH Jakarta
3.       Tidak dapat menjalankan program kerja yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan komponennya selama tiga bulan terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
4.        Menyatakan mengundurkan diri

BAB III
USAHA

Pasal 15

Usaha kedalam merupakann suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup HIPPMIH Jakarta

Pasal 16

Usaha keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang, instansi-instansi atau badan-badan yang berada diluar HIPPMIH Jakarta

BAB IV
LAMBANG

Pasal 17

Lambang HIPPMIH Jakarta secara keseluruhan mencerminkan perjuangan untuk mencapai cita-cita atau tujuan yang mulia dalam menghadapi tantangan zaman dari berbagai segi kehidupan
Pasal 18

Lambang HIPPMIH Jakarta berbentuk bulat yang berisi:
1.       Lancang kuning berwarna kuning
2.       Buku berwarna kuning
3.       Pohon kelapa berwarna hijau tua
4.       Tulisan dan garis nyata berwarna hitam








BAB V
KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan HIPPMIH Jakarta berasal dari Pemerintah Daerah Indragiri Hilir dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VI
KEPUTUSAN DAN PERUBAHAN

Pasal 20
Keputusan

1.       Keputusan diambil untuk musyawarah dan mufakat
2.       Bila poin 1 tidak tercapi maka diadakan voting

Pasal 21

Perubahan ART ini hanya bisa dilakukan melalui MUBES dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang terdaftar

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Setiap anggota HIPPMIH Jakarta wajib mengetahui AD dan ART ini setelah ditetapkan dan wajib mentaatinya

Pasal 23

Hal-hal yang belum jelas dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan ART melalui MUBES

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 24

ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagai mana mestinya

































GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDRAGIRI HILIR (HIPPMIH) JAKARTA
PERIODDE 2011-2012

A.      PENDAHULUAN

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (HIPPMIH) Jakarta sudah beranjak remaja. Dengan bertambahnya usia maka semakin bertambah pula rintangan baru yang telah menunggu kita seiring dengan begitu cepatnya perubahan. Sehingga HIPPMIH Jakarta harus mampu berperan dalam perubahan tersebut, selain itu HIPPMIH Jakarta perlu berbenah diri lagi dalam menyimak dan menyikapi kerikil-kerikil dihadapannya yang dapat menghalangi tercapainya tujuan HIPPMIH Jakarta tertuangnya dalam Anggaran Dasar.
Dengan demikian, hasil Musyawarah Besar HIPPMIH Jakarta yang telah melalui mekanisme yang benar menjadi landasan untuk kita semua untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dengan memberi karya nyata bagi terciptanya masyarakat adil dan makmur dinegeri seribu parit Indragiri Hilir yang tercinta.
Oleh karena itu segenap komponen Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri hilir Jakarta, jadi kewajiban untuk menjaga dan menjalankan roda organisasi agar halangan dan rintangan yang membentang dapat diatasi dengan bijak sana.
B.      KONDISI OBJEKTIF
HIPPMIH Jakarta cukup bersabar membenahi infrastruktur organisasi. Kebutuhan anggota akan asrama yang permanen sebenarnya sudah cukup lama di dambakan. Pengadaan asrama mahasiswa INHIL semestinya telah dapat direalisasikan, dengan kapsitas yang memadai dan lokasi yang strategis.
Pendataan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa masih belum sempurna, rekord data base anggota HIPPMIH Jakarta belum mewakili seluruhnya, masih banyak Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir Jakarta belum terdata di HIPPMIH Jakarta.Padahal sebuah organisasi yang baik adalah organisasi yang mempunyai rekord data base anggota yang telah menghimpun seluruh anggotanya dilingkungan dimana organisasi tersebut berdiri.
Dengan latar belakang ilmu yang berbeda-beda dari Universitas, Institut, Akademis, serta sekolah yang beragam, merupakan suatu kekuatan tersendiri bagi HIPPMIH Jakarta. Sekarang tinggal bagaimana mengoptimalisasikan dan mengaktualisasikan kekuatan tersebut sekuat mungki.
Potensi anggota juga belum teraktualisasi semaksimal mungkin. Maka perlu membina anggota melalui forum-forum refresentatif baik secara internal maupun eksternal disegala bidang, baik itu hukum, politik, pendidikan, teknologi, lingkungan, menejemen, maupun kepribadian. Semakin berkembangnya bidang IPTEK dan IMTAQ haruslah direspon dengan baik oleh HIPPMIH Jakarta,

sehingga setiap perkembangan tersebut dimanfaatkan oleh, dan, untuk kepentingan-kepentingan praktis HIPPMIH Jakarta.
Selain itu, permasalahan di INHIL semakin hari semakin banyak dan kompleks, HIPPMIH Jakarta sebagi organisasi perjuangan dan berperan sebagi motor perubahan dan kontrol sosial mempunyai peran dan andil yang cukup besar untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut dengan kapasitas sebagi inteelektual muda Indragiri Hilir untuk itu kajian-kajian relefan tentang masalah diriau baik itu kemiskinan, pendidikan, aparatur negara, lingkungan juga suber daya alamnya haruslah bersifat rutin dan kontiniu yang hasilnya juga harus diwacanakan ditingkat masyarakat Riau pada umumnya dan masyarakat INHIL khusunya.
Rasa kekeluargaan, paguyuban dan keakraban juga menjadi hal yang harus dibiasakan dilingkungan HIPPMIH Jakarta, karena anggota HIPPMIH Jakarta adalah sama-sama anak perantauan yang sedang menuntut ilmu di negeri orang, suka dan duka harus kita bagi bersama.
C.      SASARAN
Dengan suatu keyakinan kita bisa dan mampu menciptakan sesuatu seideal mungkin, tapi dari kerangka-kerangka uraian diatas, kita bisa memberi sekala prioritas yang mampu dan bisa merialisasikannya dalam program kerja kedepan.
Setidanknya kita tahu langkah-langkah HIPPMIH Jakarta kedepan dengan kondisi objektif seperti sekarang ini.
Secara global, kita hanya mempunyai tugas menjawab tantangan zaman dan kebutuhan HIPPMIH Jakarta, baik ditingkat Internal maupun tingkat eksternal keorganisasian. Usaha, daya, mental, material, finansial, pengorbana waktu serta kerelaan kita akan menjadi modalitas untuk menggerakkan membangun HIPPMIH Jakarta kearah yang lebih baik.
D.      PENUTUP
Demikian Garis-garis Besar Haluan Oragnisasi ini, semoga apa yang kita rencanakan dapat di selesaikan secara terorganisir dan terealisasikan dengan struktur kepengurusan kompak dan selaras. 


2 komentar: