ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR
MAHASISWA INDRAGIRI HILIR JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Pemuda
Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Indragiri Hilir atau keturanan asli
Indragiri Hilir yang berdomisi di Jakarta yang memenuhi persyaratan
keanggotaan.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah
orang yang berjasa kepada HIPPMIH Jakarta
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.
Anggota Biasa
a.
Setiap Pemuda Pelajar Mahasiswa
yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan
tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan/peraturan organisasi HIPPMIH Jakarta.
b.
Anggota HIPPMIH Jakarta harus berasal
dari daerah Indragiri Hilir dan mempunyai KTP Indragiri Hilir.
2. Anggota Keh ormatan
a.
Dianjurkan dan ditetapkan oleh
pengurusdan diketahui oleh penasehat
b.
Menyetujui Anggaran Dasar Anggaran
Rumah Tangga HIPPMIH Jakarta
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa keanggotaan berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
4.
Tidak berdomisili di Jakarta atau
pindah daerah dalam waktu yang tidak ditentukan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Anggota Biasa mempunyai hak
bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
2. Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul,
saran ataupun pertanyaan secaralisan maupun tertulis melalui rapat ataupun
diluar rapat.
3.
Anggota Kehormatan mempunyai hak
mengajukan saran ataupun usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan
tulisan.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban
menjaga nama baik HIPPMIH Jakarta
2. Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi organisasi
3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan
moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
4. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta
berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIPPMIH Jakarta yang sesuai dengan AD dan
ART.
5.
Setiap anggota berkewajiban
membayar uang iuran anggota.
BAGIAN V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota dapat diberhentikan jika:
1.
Melakukan tindakan yang
bertentangan dengan AD dan ART HIPPMIH Jakarta
2. Melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi
3.
Mengajukan permohonan pengunduran
diri.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN
RANGKAP JABATAN
Pasal 8
1.
Dalam keadaan tertentu anggota
HIPPMIH Jakarta dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas
persetujuan pengurus
2.
Pengurus HIPPMIH Jakarta dapat
merangkap jabatan pada organisasi lain dengan tidak melalaikan tugas yang
diemban pada pada organisasi HIPPMIH Jakarta
BAGIAN VII
SANGSI ANGGOTA
Pasal 9
1.
Sangsi adalah bentuk hukuman
sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugiakan atau mencemarkan
nama baik organisasi atau atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hukum lainnya
2.
Sangsi dapat berupa teguran,
peringatan, pemecatan atau bentuk lainnya yang ditentukan oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 10
Status
1.
Musawarah besar merupakan
musyawarah tinggi organisasi
2. Musawarah besar diadakan satu tahun sekali
3.
Dalam keadaan luar biasa
musyawarah besar dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat 1
Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
1.
Meminta laporan pertanggung
jawaban pengurus lama
2. Meninjau dan mengesahkan AD dan ART
3.
Memilih ketua umum baru
Pasal 12
Kepengurusan
1.
Ketua umum di pilih melalui
Musyawarah Besar (MUBES)
2. Masa jabatan ketua umum satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah
terima jabatan
3.
Susuna pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang
Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2. Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
3. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
4. Terdaftar sebagi anggota biasa
5.
Tidak sedang dijatuhi sanksi
organisasi
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus
dapat diberhentikan apabiala:
1.
Merugikan dan mencemarkan nama
baik HIPPMIH Jakarta
2. Melanggar AD/ART HIPPMIH Jakarta
3. Tidak dapat menjalankan program kerja yang harus diemban dan
dilaksanakan sesuai dengan komponennya selama tiga bulan terhitung sejak
pelantikan/serah terima jabatan
4.
Menyatakan mengundurkan diri
BAB III
USAHA
Pasal 15
Usaha kedalam merupakann suatu kegiatan yang
dilaksanakan dalam lingkup HIPPMIH Jakarta
Pasal 16
Usaha keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang,
instansi-instansi atau badan-badan yang berada diluar HIPPMIH Jakarta
BAB IV
LAMBANG
Pasal 17
Lambang HIPPMIH Jakarta secara keseluruhan mencerminkan perjuangan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan yang mulia dalam menghadapi tantangan
zaman dari berbagai segi kehidupan
Pasal 18
Lambang HIPPMIH Jakarta berbentuk bulat yang berisi:
1.
Lancang kuning berwarna kuning
2. Buku berwarna kuning
3. Pohon kelapa berwarna hijau tua
4.
Tulisan dan garis nyata berwarna
hitam
BAB V
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan HIPPMIH Jakarta
berasal dari Pemerintah Daerah Indragiri Hilir dan sumber lain yang halal dan
tidak mengikat
BAB VI
KEPUTUSAN DAN PERUBAHAN
Pasal 20
Keputusan
1.
Keputusan diambil untuk musyawarah
dan mufakat
2.
Bila poin 1 tidak tercapi maka
diadakan voting
Pasal 21
Perubahan ART ini hanya
bisa dilakukan melalui MUBES dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang
terdaftar
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Setiap anggota HIPPMIH
Jakarta wajib mengetahui AD dan ART ini setelah ditetapkan dan wajib
mentaatinya
Pasal 23
Hal-hal yang belum jelas
dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan ART melalui MUBES
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
ART ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perubahan sebagai mana mestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar