ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN
PEMUDA PELAJAR MAHASISWA INDRAGIRI HILIR JAKARTA
Priode 2011-2012
MUKADDIMAH
Berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Esa Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yang terhimpun
dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (HIPPMIH) Jakarta,
menyadari sebagai generasi penerus yang
mempunyai tanggung jawab terhadap perwujudan daerah Indragiri Hilir sebagai
negeri bermartabat, berdaulat sejahtera, cerdas dan mampu berperan dalam
membangun masyarakat Indragiri Hilir yang memiliki marwah, beradab, adil dan
makmur.
Bahwa
sesungguhnya Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yang berdomisili di
Jakarta, merupakan suatu masyarakat yang hidup dalam suasana kekeluargaan,
untuk itu perlu dibina kesatuan dan persatuan yang harmonis, selain itu Pemuda
Pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir yng berdomisili di Jakarta mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan masyrakat Indragiri Hilir yang berada di daerah,
bahkan mempunyai beban moral tersendiri untuk berjuang dan membaktikan diri untuk
pencerahkan daerah Indragiri Hilir Khususnya baik secara pribadi maupun
kolektif dengan mengedepankan intelektual. Sehingga terciptanya masyarkat civil
societi dan baldatun toyibun wa rabbun ghafur di Indragiri Hilir.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat tercapai berkat usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
kebijaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan berkat Tuhan Yang Maha Esa,
maka dengan ini Pemuda Pelajar dan mahasiswa Indragiri Hilir yang berdomisili
di Jakarta mengikat diri dalam satu wadah organisasi yang berpedoman pada
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir
Jakarta,
disingkat HIPPMIH Jakarta.
Pasal 2
WAKTU
HIPPMIH Jakarta didirikan pada
hari minggu tangga 14 bulan juli tahun 1997
Pasal 3
KEDUDUKAN
berkedudukan di Jakarta.
BAB II
Pasal 4
Pasal 4
Azaz
HIPPMIH Jakarta berazazkan pancasila dan UUD 1945 serta
prinsip kedaerahan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan
kepatutan.
BAB III
SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Sifat
HIPPMIH Jakarta besifat kedaerahan, kekeluargaan, dan
sosial kemasyarakatan
Pasal 6
Tujuan
HIPPMIH
Jakarta bertujuan mewujudkan generasi muda Indragiri Hilir yang bertaqwa
kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, beramal, sehingga menjadi insan intelektual yang
memiliki komitmen, berwawasan dan bertanggung jawab moral terhadap daerah
Indragiri Hilir dalam cita-cita masyarakat adil dan makmur.
Pasal 7
Usaha
1.
Membina generasi muda yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha esa
2. Menghimpun, menjalin
silaturrahmi dan komunikasi serta wahana pemberdayaan organisasi HIPPMIH
Jakarta.
3. Mengembangkan potensi dan
kreasi keilmuan, sosial, budaya, dan kewirausahaan
4. Menjalin dan membina
hubungan kekeluargaan yang harmonis sesama anggota dan masyarakat Indragiri
Hilir baik yang ada di jakarta maupun di daerah
5. Mempelopori tradisi
intelektual dikalangan Pemuda, pelajar dan Mahasiswa Indragiri Hilir demi
percepatan daerah.
6. Berperan aktif dalam
pembangunan daerah Indragiri Hilir khususnya dan pembangunan nasional umumnya.
7.
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan dan tidak
bertentangan dengan AD/ART.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
HIPPMIH Jakarta dan
sekitarnya adalah organisasi Pemuda, Pelajar, Mahasiswa yang berasal dari
daerah Indragiri Hilir yang berdomisili di Jakarta.
Pasal 9
Fungsi
HIPPMIH Jakarta dan berfungsi sebagai organisasi
kekeluargaan dan berperan dalam pembangunan daerah Indragiri Hilir.
Pasal 10
Peran
HIPPMIH Jakarta dan sekitarnya berperan sebagai
organisasi control social dan motor perubahan sosial (social control
and agent of social change) kearah yang lebih baik.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 11
1.
Yang dapat menjadi anggota HIPPMIH
jakarta adalah Pemuda Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Indragiri hilir yang
berdomisili di Jakarta.
2.
Anngota HIPPMIH tediri dari:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Kehormatan.
BAB VI
KEKUASAAN, KEPEMIMPINAN
DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan berpegang pada Musyawarah Besar (MUBES) dan
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
Pasal 13
Kepemimpianan
1.
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh
Badan Pengurus Harian (BPH)
2.
Untuk membantu Badan Pengurus Harian
(BPH) dibentuk bidang-bidang pembantu organisasi.
Pasal 14
Struktur Oganisasi
Struktur organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari
Pelindung, penasehat dan pengurus organisasi.
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 15
Keuangan dan Harta Benda
1.
Keuangan dan harta benda HIPPMIH Jakarta
dikelola dengan prinsip transparasi, bertanggung jawab, efektif, efesien dan
bertanggung jawab.
2.
Keuangan dan harta benda HIPPMIH Jakarta
diperoleh dari sumbangan atau iuran anggota, bantuan Pemerintan Daerah (PEMDA)
Indragiri Hilir, serta usaha-usaha lain yang halal dan bersifat tidak mengikat
secara individual maupun keanggotaan.
BAB VII
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Amandemen Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar HIPPMIH Jakarta dalam rangka
penyempurnaan dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) HIPPMIH
Jakarta.
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran pengurus HIPPMIH jakarta dapat dilakukan
dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan di Musyawarah Besar
(MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dan disetujui oleh 2/3 sejumlah yang
hadir dalam musyawarah tersebut.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar HIPPMIH Jakarta.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA
INDRAGIRI HILIR JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Pemuda Pelajar
Mahasiswa yang berasal dari Indragiri Hilir atau keturanan asli Indragiri Hilir
yang berdomisi di Jakarta yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang yang
berjasa kepada HIPPMIH Jakarta
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Anggota
Biasa
a. Setiap
Pemuda Pelajar Mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan
serta menyatakan tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi HIPPMIH Jakarta.
b. Anggota
HIPPMIH Jakarta harus berasal dari daerah Indragiri Hilir dan mempunyai KTP
Indragiri Hilir.
2.
Anggota Keh ormatan
a. Dianjurkan
dan ditetapkan oleh pengurusdan diketahui oleh penasehat
b. Menyetujui
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga HIPPMIH Jakarta
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan diri
3.
Diberhentikan
4.
Tidak berdomisili di Jakarta atau pindah daerah
dalam waktu yang tidak ditentukan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota
Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
2.
Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, saran ataupun pertanyaan secaralisan maupun tertulis
melalui rapat ataupun diluar rapat.
3. Anggota
Kehormatan mempunyai hak mengajukan saran ataupun usul dan pertanyaan kepada
pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berkewajiban menjaga nama baik HIPPMIH Jakarta
2.
Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi
organisasi
3.
Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi
etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas
organisasi
4.
Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh
kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIPPMIH Jakarta
yang sesuai dengan AD dan ART.
5. Setiap
anggota berkewajiban membayar uang iuran anggota.
BAGIAN V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota dapat diberhentikan jika:
1. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan AD dan ART HIPPMIH Jakarta
2.
Melakukan tindakan yang merugikan nama baik
organisasi
3. Mengajukan
permohonan pengunduran diri.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 8
1. Dalam
keadaan tertentu anggota HIPPMIH Jakarta dapat merangkap menjadi anggota
organisasi lain atas persetujuan pengurus
2. Pengurus
HIPPMIH Jakarta dapat merangkap jabatan pada organisasi lain dengan tidak
melalaikan tugas yang diemban pada pada organisasi HIPPMIH Jakarta
BAGIAN VII
SANGSI ANGGOTA
Pasal 9
1. Sangsi
adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi
kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi,
merugiakan atau mencemarkan nama baik organisasi atau atau melakukan tindakan
kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
2. Sangsi
dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan atau bentuk lainnya yang ditentukan
oleh pengurus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 10
Status
1. Musawarah
besar merupakan musyawarah tinggi organisasi
2.
Musawarah besar diadakan satu tahun sekali
3. Dalam
keadaan luar biasa musyawarah besar dapat diadakan menyimpang dari ketentuan
pasal 10 ayat 1
Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
1. Meminta
laporan pertanggung jawaban pengurus lama
2.
Meninjau dan mengesahkan AD dan ART
3. Memilih
ketua umum baru
Pasal 12
Kepengurusan
1. Ketua
umum di pilih melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.
Masa jabatan ketua umum satu tahun terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan
3. Susuna
pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan
bidang-bidang
Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
3.
Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
4.
Terdaftar sebagi anggota biasa
5. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dapat
diberhentikan apabiala:
1. Merugikan
dan mencemarkan nama baik HIPPMIH Jakarta
2.
Melanggar AD/ART HIPPMIH Jakarta
3.
Tidak dapat menjalankan program kerja yang harus
diemban dan dilaksanakan sesuai dengan komponennya selama tiga bulan terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan
4. Menyatakan mengundurkan diri
BAB III
USAHA
Pasal 15
Usaha kedalam merupakann suatu kegiatan yang dilaksanakan
dalam lingkup HIPPMIH Jakarta
Pasal 16
Usaha
keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang, instansi-instansi atau
badan-badan yang berada diluar HIPPMIH Jakarta
BAB IV
LAMBANG
Pasal 17
Lambang
HIPPMIH Jakarta secara keseluruhan mencerminkan perjuangan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan yang mulia dalam menghadapi tantangan zaman dari berbagai
segi kehidupan
Pasal 18
Lambang HIPPMIH Jakarta berbentuk bulat yang berisi:
1. Lancang
kuning berwarna kuning
2.
Buku berwarna kuning
3.
Pohon kelapa berwarna hijau tua
4. Tulisan
dan garis nyata berwarna hitam
BAB V
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan HIPPMIH Jakarta berasal dari
Pemerintah Daerah Indragiri Hilir dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VI
KEPUTUSAN DAN PERUBAHAN
Pasal 20
Keputusan
1. Keputusan
diambil untuk musyawarah dan mufakat
2. Bila
poin 1 tidak tercapi maka diadakan voting
Pasal 21
Perubahan ART ini hanya bisa dilakukan
melalui MUBES dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang terdaftar
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Setiap anggota HIPPMIH Jakarta wajib
mengetahui AD dan ART ini setelah ditetapkan dan wajib mentaatinya
Pasal 23
Hal-hal yang belum jelas dalam ART ini
akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan ART melalui MUBES
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perubahan sebagai mana mestinya
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
(GBHO)
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA
INDRAGIRI HILIR (HIPPMIH) JAKARTA
PERIODDE 2011-2012
A. PENDAHULUAN
Himpunan
Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (HIPPMIH) Jakarta sudah beranjak
remaja. Dengan bertambahnya usia maka semakin bertambah pula rintangan baru
yang telah menunggu kita seiring dengan begitu cepatnya perubahan. Sehingga
HIPPMIH Jakarta harus mampu berperan dalam perubahan tersebut, selain itu
HIPPMIH Jakarta perlu berbenah diri lagi dalam menyimak dan menyikapi
kerikil-kerikil dihadapannya yang dapat menghalangi tercapainya tujuan HIPPMIH
Jakarta tertuangnya dalam Anggaran Dasar.
Dengan
demikian, hasil Musyawarah Besar HIPPMIH Jakarta yang telah melalui mekanisme
yang benar menjadi landasan untuk kita semua untuk menyongsong masa depan yang
lebih baik dengan memberi karya nyata bagi terciptanya masyarakat adil dan
makmur dinegeri seribu parit Indragiri Hilir yang tercinta.
Oleh karena
itu segenap komponen Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indragiri hilir Jakarta, jadi
kewajiban untuk menjaga dan menjalankan roda organisasi agar halangan dan
rintangan yang membentang dapat diatasi dengan bijak sana.
B.
KONDISI OBJEKTIF
HIPPMIH
Jakarta cukup bersabar membenahi infrastruktur organisasi. Kebutuhan anggota
akan asrama yang permanen sebenarnya sudah cukup lama di dambakan. Pengadaan
asrama mahasiswa INHIL semestinya telah dapat direalisasikan, dengan kapsitas
yang memadai dan lokasi yang strategis.
Pendataan
Pemuda Pelajar dan Mahasiswa masih belum sempurna, rekord data base anggota
HIPPMIH Jakarta belum mewakili seluruhnya, masih banyak Pemuda Pelajar dan
Mahasiswa Indragiri Hilir Jakarta belum terdata di HIPPMIH Jakarta.Padahal
sebuah organisasi yang baik adalah organisasi yang mempunyai rekord data base
anggota yang telah menghimpun seluruh anggotanya dilingkungan dimana organisasi
tersebut berdiri.
Dengan latar
belakang ilmu yang berbeda-beda dari Universitas, Institut, Akademis, serta
sekolah yang beragam, merupakan suatu kekuatan tersendiri bagi HIPPMIH Jakarta.
Sekarang tinggal bagaimana mengoptimalisasikan dan mengaktualisasikan kekuatan
tersebut sekuat mungki.
Potensi
anggota juga belum teraktualisasi semaksimal mungkin. Maka perlu membina
anggota melalui forum-forum refresentatif baik secara internal maupun eksternal
disegala bidang, baik itu hukum, politik, pendidikan, teknologi, lingkungan,
menejemen, maupun kepribadian. Semakin berkembangnya bidang IPTEK dan IMTAQ
haruslah direspon dengan baik oleh HIPPMIH Jakarta,
sehingga setiap perkembangan
tersebut dimanfaatkan oleh, dan, untuk kepentingan-kepentingan praktis HIPPMIH
Jakarta.
Selain itu,
permasalahan di INHIL semakin hari semakin banyak dan kompleks, HIPPMIH Jakarta
sebagi organisasi perjuangan dan berperan sebagi motor perubahan dan kontrol
sosial mempunyai peran dan andil yang cukup besar untuk ikut terlibat dalam
penyelesaian masalah tersebut dengan kapasitas sebagi inteelektual muda
Indragiri Hilir untuk itu kajian-kajian relefan tentang masalah diriau baik itu
kemiskinan, pendidikan, aparatur negara, lingkungan juga suber daya alamnya
haruslah bersifat rutin dan kontiniu yang hasilnya juga harus diwacanakan
ditingkat masyarakat Riau pada umumnya dan masyarakat INHIL khusunya.
Rasa
kekeluargaan, paguyuban dan keakraban juga menjadi hal yang harus dibiasakan
dilingkungan HIPPMIH Jakarta, karena anggota HIPPMIH Jakarta adalah sama-sama
anak perantauan yang sedang menuntut ilmu di negeri orang, suka dan duka harus
kita bagi bersama.
C.
SASARAN
Dengan suatu
keyakinan kita bisa dan mampu menciptakan sesuatu seideal mungkin, tapi dari
kerangka-kerangka uraian diatas, kita bisa memberi sekala prioritas yang mampu
dan bisa merialisasikannya dalam program kerja kedepan.
Setidanknya
kita tahu langkah-langkah HIPPMIH Jakarta kedepan dengan kondisi objektif
seperti sekarang ini.
Secara global,
kita hanya mempunyai tugas menjawab tantangan zaman dan kebutuhan HIPPMIH
Jakarta, baik ditingkat Internal maupun tingkat eksternal keorganisasian.
Usaha, daya, mental, material, finansial, pengorbana waktu serta kerelaan kita
akan menjadi modalitas untuk menggerakkan membangun HIPPMIH Jakarta kearah yang
lebih baik.
D.
PENUTUP
Demikian
Garis-garis Besar Haluan Oragnisasi ini, semoga apa yang kita rencanakan dapat
di selesaikan secara terorganisir dan terealisasikan dengan struktur
kepengurusan kompak dan selaras.
mantap.....
BalasHapusplease koment dong??
BalasHapus